ANGGARAN DASAR/ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
ORGANISASI KIR
SMA NEGERI 1 CIKIJING
KELOMPOK ILMIAH REMAJA
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK ILMIAH REMAJA (KIR)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara berkembang semakin dituntut untuk mampu mengikuti
dan mengimabangi arus globalisasi dunia. Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi
Indonesia. Perkembangan IPTEK menuntut pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara lainnya pada era
globalisasi. Peningkatan kualitas dan mutu sumber daya manusia dapat tidak
dapat dilakukan secara instan, tapi harus dapat diperoleh dari proses belajar
yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, pendidikan tentu saja
mempunyai andil yang sangat besar dalam proses pembentukan karakter calon
generasi penerus bangsa. Masa
muda adalah masa yang sarat dengan daya imajinasi, masa yang sarat akan
daya kreasi, dan masa yang penuh dengan semangat untuk berbuat dan mencoba
hal-hal baru. Sikap ini akan tumbuh jika dilakukan serangkaian proses kegiatan
kepada siswa yang meliputi pengamatan, penilaian, serta penumbuhan rasa
memiliki, dan keterlibatan siswa dalam segala aktivitas di luar sekolah.
Proses
pendidikan tidak cukup apabila hanya dilakukan pada proses pembelajaran di
sekolah. Proses pendidikan di sekolah dapat ditunjang dengan adanya kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler secara berimbang, serasi dan proporsional
agar terwujud siswa yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, cerdas,
terampil, dan kreatif serta memiliki sikap, perilaku, pola pikir, dan
kepribadian yang kokoh. Sejalan dengan pemikiran tersebut, perlu ditingkatkan
intensitas pembinaan kegiatan kesiswaan melalui ekstrakurikuler sebagai
aktualisasi dan optimasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh
siswa dari proses pembelajaran dalam berbagai mata pelajaran atau bidang studi.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah ajang
pembentukan bakat dan ajang kreativitas peserta didik. Kegiatan ekstrakulikuler
merupakan salah satu sarana penyaluran kreatifitas peserta didik sebagai
upaya untuk mencegah agar peserta didik terjerumus pada pergaulan yang tidak
baik seperti narkoba dan perkelahian pelajar. Kegiatan ekstrakurikuler
ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat dan kemampuannya di
berbagai bidang diluar akademik. Manfaat kegiatan ini untuk wadah penyaluran
hobi, minat, dan bakat para siswa secara positif yang dapat mengasah kemampuan,
daya kreativitas, jiwa sportivitas, dan meningkatkan rasa percaya diri. Akan
lebih baik bila mampu memberikan prestasi gemilang di luar sekolah sehingga
dapat mengharumkan nama sekolah.
Kelompok Ilmiah
Remaja (KIR) adalah kelompok remaja yang melakukan serangkaian kegiatan yang
menghasilkan suatu hasil yang disebut karya ilmiah. Karya ilmiah itu sendiri
mempunyai arti sebagai suatu karya yang dihasilkan melalui cara berpikir yang
menurut kaidah penalaran yang logis, sistematis, rasional dan ada koherensi
antar bagian-bagiannya.
Kegiatan ilmiah
berupa penulisan, diskusi, penelitian, percobaan hingga penemuan merupakan satu
dari beberapa kegiatan yang dekat dengan aktivitas seorang pelajar. Aktivitas
tersebut selain mampu menghasilkan suatu karya, juga mampu membentuk perilaku
dan cara berpikir yang kritis serta sistematis. Mengolah ketajaman akal dalam
mencari alternatif penyelesaian suatu persoalan. Sejalan dengan itu semua, maka
akan memberikan dampak positif bagi perkembangan diri pelajar. Semua itu bisa
dijadikan pertimbangan dibentuknya suatu kelompok pelajar yang merumuskan
kegiatan-kegiatannya dengan berpedoman pada prinsip ilmiah, berproses secara
ilmiah hingga menghasilkan suatu karya ilmiah.
Kelompok Ilmiah
Remaja (KIR) ini merupakan suatu organisasi yang sifatnya terbuka bagi para
remaja yang ingin mengembangkan kreativitas, ilmu pengetahuan dan teknologi
pada masa kini maupun masa mendatang.
Agar kegiatan
ekstrakurikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) dapat dilaksanakan secara tertib,
rapi, menyeluruh dan professional maka perlu adanya perencanaan atau program
ekstrakurikuler karya ilmiah remaja. Dengan tersusunnya program ini
diharapkan kepala sekolah, pembina OSIS, guru pembimbing dan tenaga
kependidikan lainnya, pengurus komite sekolah dan anggotanya, dan seluruh siswa
lebih memahami tentang pengertian, tujuan, jenis dan bentuk kegiatan, dan cara
pengelolaan pengembangan diri melalui Ekstrakurikuler Kelompok Ilmiah Remaja
(KIR) di SMA Negri 1 Cikijing.
BAB II
DASAR ORGANISASI KELOMPOK ILMIAH
REMAJA
( K I R )
SMA NEGERI 1 CIKIJING
Pasal 1
Dasar dan Asas
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
5.
Keputusan
Kepala SMA Negeri 1 Cikijing tentang Penetapan Pembina Ekstrakurikuler
tahun ajaran 2018/2019.
6. Program Kerja
Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Cikijing tahun ajaran
2018/2019.
Pasal 2
Nama, Waktu, dan Kedudukan
1. Nama Organisasi : Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) - KIR
2.
Alamat
Organisasi : Jl. Dewi Sartika No. 07 Cikijing -
Majalengka 45466
Telp.(0233)317169,
317170.
3.
Organisasi
ini berdiri pada tanggal 31 Agustus
2000.
4.
Organisasi
ini di bawah naungan OSIS SMAN 1 CIKIJING, beserta ekstrakurikuler lainnya.
5.
Kompetensi
Utama
a. Pelatihan dan pendidikan
ekstrakurikuler di bidang penelitian ilmiah siswa.
b. Pemberdayaan siswa di bidang
IPTEK.
c. Pengembangan
Jurnalistik dan Peliputan.
d. Pengembangan
siswa di bidang sastra.
6.
Akun Media Sosial
a.
Blog KIR SMA N 1
Cikijing : http//:www.smanci2016.blogspot.com
b.
Akun
Instagram : @kir_smanci
Pasal 3
Motto
K : Kreatif
I : Inovatif
R : Religius dan Rasional
Pasal 4
Janji
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi KIR dan sekolah.
3. Menaati tata tertib organisasi.
4. Bersungguh-sungguh dalam mengikuti organisasi KIR.
5. Patuh dan bertanggungjawab atas kewajiban menjadi anggota KIR.
6. Menjaga kekompakan dan semangat kekeluargaan antar-anggota KIR.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
1.
Mengembangkan berpikir kritis dan
ilmiah.
2.
Membina disiplin diri melalui
kegiatan penelitian di lingkungan sekolah.
3. Mengembangkan kemampuan dalam
mengkomunikasikan hasil penelitian melalui karya tulis dan presentasi karya.
4.
Mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan siswa dalam
bidang kesusastraan.
5.
Pemberdayaan siswa di bidang IPTEK.
Pasal 5
Seragam Organisasi
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk
kegiatan formal.
·
Kemeja berwarna biru tua.
·
Rok/celana abu.
·
Kerudung biru tua.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk
kegiatan non formal.
·
Kaos berwarna kuning jingga.
·
Celana/rok hitam
·
Kerudung hitam/kuning.
3. Atribut
·
Kartu keanggotaan.
·
Pin berlambang organisasi KIR.
Pasal 6
Semboyan dan Lambang
1. Semboyan
Kelompok Ilmiah Remaja SMAN 1 Cikijing
memiliki semboyan : “ADHINASYA” yang dibaca “ADINASA”. Yang memiliki arti “yang
paling unggul dalam kreativitas”
Adhinata
: paling unggul
Baksya : kreativitas
2. Lambang
1)
Gambar
a. Lingkaran : Melambangkan
kesatuan/persatuan dari anggota KIR.
b. Buku dan Pena : Menandakan bahwa
organisasi KIR adalah organisasi yang mengutamakan unsur pendidikan di dalam
kegiatannya.
c. Padi dan Kapas : Melambangkan kesuburan.
d. Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa
(Berketuhanan)
e. Gelombang Air yang tenang :
Melambangkan ketenangan dalam menghadapi masalah.
f.
Pita : Melambangkan pengikatan.
2)
Warna Gambar
a. Merah : Melambangkan keberanian dan
semangat yang ada di dalam diri anggota KIR.
b. Biru : Melambangkan kecerdasan dan rasa
percaya diri.
c. Kuning : Keagungan.
d. Putih : Bersih.
e. Hijau :Melambangkan kedamaian dari
kekeluargaan KIR.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan
Kepengurusan KIR terdiri atas :
a.
Pembina
b.
Seorang Ketua
c.
Seorang Wakil Ketua
d.
Dua Orang Sekretaris
e.
Dua Orang Bendahara
f.
Beberapa Divisi Ilmu Alam
g.
Beberapa Divisi Ilmu Sosial
h.
Beberapa Divisi Ilmu TIK
i.
Beberapa Divisi Bahasa dan Sastra
Pasal 2
Program kerja dan wewenang kepengurusan
1)
Pembina
a.
Pembina bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan KIR SMAN 1 Cikijing.
b.
Pembina melantik dan mengesahkan kepengurusan KIR SMAN
1Cikijing.
c.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh
pembina atas musyawarah forum pada sidang komisi.
2)
Ketua
a.
Memimpin dan mengelola KIR SMAN 1 Cikijing.
b.
Bertanggung jawab penuh terhadap program kegiatan
organisasi KIR.
c.
Mengatur dan menjalankan roda kegiatan KIR.
3)
Wakil Ketua
a.
Berkoordinasi dengan ketua.
b.
Menggantikan ketua di saat
berhalangan.
c.
Memimpin dan bertanggung jawab atas divisi.
4)
Sekretaris
a.
Berkoordinasi dengan ketua dan/atau wakil ketua.
b.
Membantu ketua membuat proker dan
LPJ.
c.
Mengatur surat masuk dan surat
keluar.
d.
Menjadi notulis dalam rapat internal dan eksternal.
e.
Membuat absensi.
f.
Mengurus e-mail KIR.
5)
Bendahara
a.
Berkoordinasi dengan ketua dan/atau wakil ketua.
b.
Mengatur pemasukan dan pengeluaran.
c.
Bertanggung jawab atas kas.
6)
Divisi Ilmu Alam
a.
Berkoordinasi dengan ketua dan/ wakil ketua.
b.
Mengkoordinasi dan bertanggung jawab
setiap kegiatan internal KIR yang berhubungan dengan praktikum.
7)
Divisi Ilmu Sosial
a.
Berkoordinasi dengan ketua dan/ wakil ketua.
b.
Mengkoordinasi dan bertanggung jawab
setiap kegiatan internal KIR yang berhubungan dengan penemuan atau penelitian sosial budaya.
8) Divisi Ilmu TIK
a. Berkoordinasi dengan wakil ketua dan/atau wakil ketua.
b. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab setiap kegiatan
internal dan eksternal KIR yang berhubungan dengan pengolahan dan publikasi baik cetak
maupun elektronik.
9)
Divisi Bahasa dan Sastra
a.
Berkoordinasi dengan wakil ketua dan/atau wakil ketua.
b.
Mengkoordinasi dan bertanggung jawab
setiap kegiatan internal dan eksternal KIR yang berhubungan dengan pembuatan dan penyusunan rubrik dan
karya-karya jurnal.
Pasal 3
Pendanaan
1.
Anggaran dari sekolah SMAN 1 Cikijing
2.
Dana Kas Mingguan Anggota KIR SMAN 1 Cikijing
BAB V
PENUTUP
Anggaran dasar ini telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 23 Oktober
2018, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Cikijing, Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar